Tampang Bang Jago Pelaku Penyiram Air Keras Terhadap Pasturi di Duri Kosambi Jakbar

Tampang Bang Jago Pelaku Penyiram Air Keras Terhadap Pasturi di Duri Kosambi Jakbar

Tampang Bang Jago Pelaku Penyiram Air Keras Terhadap Pasturi di Duri Kosambi Jakbar-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pihak kepolisan berhasil mengangkap pelaku J.J.S alias A (18) penyiram air keras terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Nusa Indah, Kresek, Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat.

Saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, pelaku tampak terdiam. Dia hanya menunduk saat sudah mengenakan baju tahanan, terlihat tangannya kini sudah di borgol.

BACA JUGA:Sakit Hati Kerap Dimarahi Atasan, Bocah 18 Tahun Siram Air Keras Ke Wajah Korban di Duri Kosambi Jakbar

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Pasutri di Cengkareng

Tanpa kata-kata, pelaku pelaku hanya menunduduk lesu. Menyesal. Perbuatannya itu sudah mencelakakan orang lain, akibat tidak bisa menurunkan egonya.

Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap pasangan suami istri (Pasutri) di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu, 1 September 2024.

Penangkapan itu dilakukan setelah aparat gabung Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV yang merekam detik-detik kejadian.

"Pelaku sudah kita amankan di daerah Green lake dan saat diamankan tidak ada perlawanan dari pelaku," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselisa, pada Rabu, 4 September 2024.

BACA JUGA:Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras Anggota Polres Metro Jaktim Diungkap, Ternyata Masih Pelajar

Kompol Stanlly mengatakan bahwa korban memarahi pelaku dengan kalimat-kalimat (kasar) yang menyakiti hati si tersangka. 

Karena kesal dan tidak terima, kata Stanlly, akhirnya J.J.S alias A menyiram korban dengan air keras di Jl. Nusa Indah, Kresek, Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu, 1 September 2024 pukul 21.50 WIB.

"Sehingga pelaku melakukan tindakan atau menciderai korban dengan menyiramkan air keras," tegasnya.

Akibat perbuatannya itu, pihak kepolisian mentetapkan tersangka J.J.S alias A dengan pasal 351 ayat 2, dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Pasal yang dikenakan untuk pelaku adalah pasal 351 ayat 2," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: