Nurul Ghufron Langgar Etik, IM57+ Institute Ingatkan Pansel KPK Seharusnya Mendiskualifikasi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron saat menjawab wartawan.-Ayu Novita-
Atas perbuatannya tersebut, Dewas KPK menyatakan, Ghufron telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
