Nurul Ghufron Langgar Etik, IM57+ Institute Ingatkan Pansel KPK Seharusnya Mendiskualifikasi

Nurul Ghufron Langgar Etik, IM57+ Institute Ingatkan Pansel KPK Seharusnya Mendiskualifikasi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron saat menjawab wartawan.-Ayu Novita-

Atas perbuatannya tersebut, Dewas KPK menyatakan, Ghufron telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: