Polres Jakpus Musnahkan 12,7 Kg Sabu Senilai Rp15 Miliar, Hasil Pengungkapan Selama 5 Bulan

Polres Jakpus Musnahkan 12,7 Kg Sabu Senilai Rp15 Miliar, Hasil Pengungkapan Selama 5 Bulan

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wirdhanto saat memusnahkan barang bukti sabu seberat 12,7 Kg-disway.id/cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Polres Jakarta Pusat memusnahkan 12,7 Kg narkoba jenis sabu hasil pengungkapan selama 5 bulan pada Senin, 9 September 2024.

Belasan kilogram sabu tersebut dimusnahkan dengan nerkotika jenis lainnya, hasil pengungkapan kasus sejak bulan Mei hingga September 2024.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 12,7 kg sabu, 9,06 gram ganja, 1,51 gram ekstasi, serta 1,85 gram tembakau sintetis.

BACA JUGA:Saling Ejek di Medsos, Saudara Kembar Bacok Remaja di Sawah Besar Sampai Tewas

BACA JUGA:Transjakarta Perpanjang Jam Operasional saat Laga Indonesia vs Australia di GBK 10 September 2024

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Selama periode Mei sampai September 2024, Polres Metro Jakarta Pusat telah memproses sejumlah 131 Laporan Polisi terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Dari laporan tersebut, sebanyak 7 Laporan Polisi menghasilkan 9 orang tersangka, sementara 124 Laporan Polisi melibatkan 178 tersangka yang diproses melalui jalur restoratif justice.

“Pada bulan Mei dan Juni, kami berhasil mengungkap kasus dengan jumlah signifikan, yaitu 10 kg sabu pada bulan Mei dan 1 kg sabu pada bulan Juni dengan lokasi kejadian di Jakarta Utara,” tuturnya.

Total nilai barang bukti yang disita kata Wirdhanto diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar.

BACA JUGA:PLN Jakarta Bakal Tambah 1.000 Tiang Listrik untuk SPKLU

BACA JUGA:Pj. Gubernur Heru Raih Penghargaan Kemendagri Berkat Turunkan Inflasi di Jakarta

"Dari total barang bukti yang disita, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 39.000 jiwa dari bahaya narkoba," kata Wirdhanto.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads