Gus Ipul, Sosok Pengganti Tri Rismaharini Jadi Mensos yang Baru

Gus Ipul, Sosok Pengganti Tri Rismaharini Jadi Mensos yang Baru

Gus Ipul, Sosok Pengganti Tri Rismaharini Jadi Mensos yang Baru---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul akan segera dilantik oleh Presiden Jokowi pada hari ini, Rabu 11 September 2024.

Gus Ipul akan dilantik sebagai Menteri Sosial (Mensos) pengganti Tri Rismaharini pasca mundur dari Kabinet Indonesia Maju lantaran ikuti gelaran Pilkada 2024.

Informasi yang beredar, Gus Ipul akan dilantik Jokowi di Istana Negara Jakarta hari ini pada pukul 09.00 WIB.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa Jokowi sudah diagendakan melantik Gus Ipul sebagai Menteri Sosial di sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

BACA JUGA:Petinggi PKB Ungkit KTA Ketum PBNU, Gus Ipul: Dokumennya Ada, Tidak Boleh Mengabaikan Sejarah

Bukan hanya Gus Ipul, tapi Jokowi juga akan melantik Aida Suwandi Budiman sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Irjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Acara pelantikan ketiganya berlokasi di tempat yang sama, yakni dilakukan di Istana Negara Jakarta.

Sekadar informasi saja bahwa dua menteri Jokowi, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, telah memutuskan untuk mundur.

Keduanya mundur karena akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Sosial menggantikan Risma. Sedangkan Pramono Anung akan resmi mengundurkan diri pada 22 September 2024.

BACA JUGA:Lukman Edy Dilaporkan ke Polisi, Gus Ipul: Kesiapan PBNU untuk Proses Hukum

Risma berpasangan dengan Gus Hans sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur (PilgubJatim) 2024.

Sementara Pramono Anung bersama Rano Karno akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur Jakarta (Pilgub Jakarta).

Perubahan susunan kabinet ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang melarang menteri aktif untuk menjadi kandidat dalam pemilihan kepala daerah.

Keputusan untuk mundur dari jabatan menteri juga merupakan langkah yang senantiasa diambil demi menjaga netralitas dan moralitas dalam jalannya pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: