Vaksin Monkeypox Sudah Disetujui WHO dan BPOM, Kemenkes: Bisa Digunakan Kondisi Darurat

Vaksin Monkeypox Sudah Disetujui WHO dan BPOM, Kemenkes: Bisa Digunakan Kondisi Darurat

Vaksin Monkeypox Disetujui oleh WHO dan BPOM, Kemenkes: Bisa Digunakan Kondisi Darurat -Illustrasi Freepik-

Pelaksanaan vaksinasi Mpox dengan MVA-BN telah dilakukan sejak 2023, setelah ditemukan kasus konfirmasi Mpox di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads