Awas! Bangun Rumah Sendiri Tanpa Kontraktor Bakal Kena Pajak, Begini Aturannya
Setelah menjadi perbincangan hangat selama beberapa waktu ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, akhirnya buka suara menanggapi pemberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 2.4 persen terhadap pembangunan rumah -Disway/Bianca Chairunisa-
Hal ini dikarenakan kebijakan ini nantinya direncanakan untuk memberi keringanan terhadap masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri di luar syarat yang sudah disebutkan di atas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: