Awas! Bangun Rumah Sendiri Tanpa Kontraktor Bakal Kena Pajak, Begini Aturannya

Awas! Bangun Rumah Sendiri Tanpa Kontraktor Bakal Kena Pajak, Begini Aturannya

Setelah menjadi perbincangan hangat selama beberapa waktu ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, akhirnya buka suara menanggapi pemberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 2.4 persen terhadap pembangunan rumah -Disway/Bianca Chairunisa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah dikabarkan akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk pembangunan rumah mandiri tanpa kontraktor dari yang sebelumnya sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen pada tahun 2025 nanti.

Rencana kenaikan PPn ini sendiri sudah sejalan dengan rencana kenaikan PPn secara umum menjadi 12 persen pada awal tahun 2025 nanti, yang sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

BACA JUGA:Asosiasi Kontraktor Indonesia Siap Dukung Pembangunan di Indonesia

BACA JUGA:Vicky Prasetyo Bakal Laporkan Balik Kontraktor Terkait Dugaan Penipuan, Curhat Kasusnya Berdampak Pada Anak

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa tarif PPn sebesar 11 persen akan naik menjadi 12 persen pada tanggal 1 Januari 2025.

Tarif pembangunan PPn untuk membangun rumah secara mandiri sebenarnya juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022, yang mengatur tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. 

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa tarif pajak untuk membangun rumah secara mandiri ditetapkan dari 20 persen besaran tarif PPn umum. Hal inilah yang mendasari penaikan PPn pembangunan rumah mandiri menjadi 2,4 persen.

Selain itu, peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa kebijakan PPn ini akan diberlakukan kepada kegiatan pembangunan yang memenuhi syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut meliputi:

BACA JUGA:Vicky Prasetyo Ngaku Ditipu Kontraktor Hingga Melibatkan Polres Kerawang, Anak 'Sang Gladiator' Tak Mau Sekolah

BACA JUGA:Kebut Pembangunan Infrastruktur, Bank Mandiri Salurkan Kredit kepada Supplier/Subkontraktor JMTM Rp 100 Miliar

1. Konstruksi utamanya terdiri dari beton, kayu, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau untuk tempat kegiatan usaha.

3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Selain itu, kebijakan ini juga tidak akan dikenakan kepada masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri dengan luas di bawah 200 meter persegi atau rumah dengan skala yang kecil. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads