Usai FK Undip Akui Adanya Bullying PPDS, Ini Langkah Kemenkes

Usai FK Undip Akui Adanya Bullying PPDS, Ini Langkah Kemenkes

Usai FK Undip Akui Adanya Bullying PPDS, Ini Langkah Kemenkes-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes Kemenkes) Azhar Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai sikap Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) yang telah mengakui adanya perundungan atau bullying terhadap mahasiswa PPDS Anestesi dr Aulia Risma Lestari.

Meski begitu, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:Terbongkar! Kemenkes Pastikan Perundungan PPDF FK Undip di RS Kariadi Bukan Sekali Saja, Ini Sikap Tegas Pemerintah

BACA JUGA:Kasus Perundungan di Binus School Simprug, Polisi Pertimbangkan Selesaikan dengan Restorative Justice

"Untuk kasus (bullying PPDS) Anestesi ini biarlah polisi yang memutuskan. Tapi kami hargai sikap FK Undip sebagai upaya untuk memperbaiki sistem," ungkap pria yang akrab disapa Aco tersebut ketika dihubungi Disway, 13 September 2024.

Menurutnya, saat ini langkah yang tepat adalah fokus kepada langkah pencegahan dan perbaikan agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa.

Salah satunya dengan memperbaiki sistem pendidikan serta sistem kerja PPDS.

"Sebenarnya lebih baik kita fokus pada langkah pencegahan dan perbaikan ke depannya, baik dari sisi sistem pendidikan di FK maupun sistem kerja  di RS kami  ke depannya," tuturnya.

Namun begitu, ia menekankan langkah-langkah tersebut harus secara nyata diimplementasikan di lapangan, bukan sekadar teori belaka.

BACA JUGA:Kemenkes Ungkap Masalah Kesehatan Jiwa Jadi Penyebab Kedua Kematian dan Kesakitan Remaja

Dalam hal ini, perlu dibuat langkah perbaikan yang nyata, seperti penghapusan iuran yang tidak perlu, pengaturan jam kerja yang jelas, kontrol ketat dari grup WhatsApp, dan lain sebagainya.

Selain itu, pihaknya juga akan terus menyelidiki laporan-laporan dugaan perundungan oleh senior.

"Senior di prodi lain yang ada di laporan kami diselidiki dan diberi hukuman pembinaan tambah masa studi, tidak boleh stase di RS, dll. (untuk contoh yang lain)," paparnya.

Dengan begitu, diharapkan peristiwa perundungan tidak terulang kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: