Tagihan Supplier BBM Non Subsidi Belum Terbayar, PT Patra Logistik di-PKPU di PN Jakpus!

Tagihan Supplier BBM Non Subsidi Belum Terbayar, PT Patra Logistik di-PKPU di PN Jakpus!

Anak usaha pertamina di bidang penyaluran bbm di-PKPU di PN Jakpus-Dok. PN Jakarta Pusat-

JAKARTA, DISWAY.ID - PT Patra Logistik, anak usaha PT Pertamina yang bergerak di bidang usaha hilir migas digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Anak usaha pelat merah itu dimohonkan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh PT Putra Patra Pratama, supplier BBM non subsidi karena memiliki tagihan utang yang belum terbayar.

BACA JUGA:Pakar Hukum dan Dewan Pers Gelar Diskusi Isu Pemberitaan Negatif Perkara PKPU

BACA JUGA:Rapat Kreditur Hukum PKPU PT Krama Yudha Terkesan Dipaksakan, Tergugat Protes

Berdasarkan pantauan Disway.id di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, permohonan itu telah teregister dengan nomor perkara 234/Pdt.Sus/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitum yang dikeluarkan 13 Agustus 2024, permohonan PT Putra Patra Pratama dikabulkan Majelis Hakim.

Adapun dalam hal ini, PT Putra Patra Pratama memohon agar permohonannya dikabulkan dan PT Patra Logistik dinyatakan dalam keadaan PKPU sementara dengan segala akibat hukumnya.  

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU; Menyatakan Termohon PKPU PT Patra Logistik berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya," tulis petitum dilansir Disway.id, Jumat 13 September 2024.

"Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan; Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU," lanjut bunyi petitum tersebut.

BACA JUGA:Anak Perusahaan Wika Digugat Lagi, Giliran Wika Realty di-PKPU di PN Jakpus dengan Nilai Hampir 17M!

Terpisah, Kuasa hukum PT Putra Patra Pratama, Tiur Henny Monica menginformasi gugatan itu. Hanya saja ia menanggapinya singkat dan akan patuh pada putusan itu. 

"Kami ikuti saja nanti proses persidangannya seperti apa," kata Tiur.

Untuk diketahui, PT Patra Logistik bergerak di bidang penyaluran bbm non subsidi melalui truk tangki ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Merespons gugatan ini, belum ada tanggapan dari pihak Pertamina perihal putusan gugatan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: