P2G Beri PR ke Pemerintahan Prabowo-Gibran soal Tata Kelola Guru
P2G Beri PR ke Pemerintahan Prabowo-Gibran soal Tata Kelola Guru-Tangkapan layar-
PPPK yang menggunakan sistem kontrak ini tidak dapat menjamin kesejahteraan guru karena dapat diputus setelah masa kontrak habis serta tidak berkesempatan mendapatkan dana pensiun.
Selain itu, rincian kontrak yang berbeda-beda dapat menimbulkan konflik internal sesama guru.
Ia menuntut agar pemerintah membuka kembali penerimaan CPNS untuk guru yang sejak beberapa tahun terakhir ditutup.
Aspek terakhir yakni perlindungan terhadap guru yang terkadang tidak disadari pentingnya oleh guru saat ini.
Menurutnya, guru harus mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
"Guru-guru sekarang sangat mudah untuk dipersalahkan. Beberapa waktu lalu kita juga mencatat di Jawa Tengah ada guru dibacok oleh muridnya. Kami anggap negara harus bertanggung jawab kan untuk melindungi profesi guru," tandasnya.
Ia pun menjelaskan bahwa guru sebenarnya memiliki empat bentuk perlindungan yang ironisnya tidak banyak yang tahu.
Keempat perlindungan tersebut mulai dari perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau hak atas kekayaan intelektual.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: