Perhatikan! Ini Kriteria Pendaftar KJP Plus Tahap II 2024 yang Dibuka Besok
Informasi jadwal pencairan bantuan dana KJP 2024 setiap bulan.--Pemprov DKI
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 mulai dibuka pada Rabu, 18 September 2024.
Proses pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 September hingga 8 Oktober 2024 mendatang. Kabar tersebut disampaikan melalui Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Jadwal terbaru 18 September sampau dengan 8 Oktober 2024 pendaftaran dan verifikasi sekolah" tulis keterangannya.
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Terbaru untuk Semua Jenjang, Catat Tanggalnya!
BACA JUGA:Kapan KJP Plus Tahap II 2024 Cair? Simak Jadwal Terbarunya
KJP Plus sendiri merupakan program yang diberikan kepada siswa warga DKI Jakarta yang berasal dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Program ini ditujukan untuk membantu pendidikan hingga siswa tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari APBN Pemprov DKI Jakarta.
Pendaftaran KJP Plus Tahap II tersebut berlaku untuk seluruh jenjang, dari mulai SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga PKBM.
Untuk pendaftarannya, seperti biasa siswa bisa mengunjunginya melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran, perlu perhatikan kriteria-kriteria pendaftar KJP Plus Tahap II 2024. Berikut informasi lengkapnya.
BACA JUGA:Catat! Jika Jadi Gubernur Lagi, Anies Janji KJP Pelajar Tidak Diputus Tengah Jalan
BACA JUGA:KJP Banyak Disalahgunakan, Heru Budi: Itu Lagu Lama, Sekarang Lagi Bahas Sekolah Gratis
Kriteria Pendaftar KJP Plus Tahap II 2024
Melansir dari laman resminya, adapun kriteria yang peru diperhatikan sebelum mendaftar KJP Plus Tahap II 2024 antara lain sebagai berikut:
- Siswa tidak merokok atau mengonsumsi narkoba
- Orangtua siswa tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
- Daya beli pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakulikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: