LP Terhadap Bos Animasi di Menteng Ada 2, Polres Metro Jakpus dan PMJ
Laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan tindak pidana ketenagakerjaan yang diduga dilakukan Cherry Lai (27) disebut saat ini telah diterima polisi.--Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan tindak pidana ketenagakerjaan yang diduga dilakukan Cherry Lai (27) disebut saat ini telah diterima polisi.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus mengatakan laporan itu diterima pihaknya dan di Polda Metro Jaya.
"Ada dua LP, satu LP di Polda terkait tindak pidana pengancaman satu LP di Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan," Katanya kepada awak media, Selasa 17 September 2024.
BACA JUGA:Kode Redeem Mobile Legends ML Hari Ini 17 September 2024, Dapatkan Skin Gratis
BACA JUGA:Inara Rusli Akan Boyong Ketiga Anaknya Ibadah Umroh, Sebut Tak Ada Persiapan Khusus
Diungkapkannya, pihak pelapor telah dimintai keterangan. Pelapor atau korban disebut merupakan karyawan perusahaan animasi Brandoville Studios.
"Pelapor atau korban sudah diperiksa kemarin setelah buat LP," ungkapnya.
Dijelaskannya, penyidiknya bakal memeriksa tiga saksi lainnya.
Mereka adalah mantan pegawai di kantor Brandoville Studios.
BACA JUGA:Heru Budi Ingin Transportasi Publik di Jakarta Terintegrasi dengan Wilayah Aglomerasi
BACA JUGA:Seleksi Tes Wawancara PKN STAN 2024 Hari Ini Dibuka, Cek Syarat yang Harus Disiapkan!
Ketiga saksi hari ini diperiksa perihal kasus pelaporan Ketenagakerjaan.
"Jadwal jam 11 di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta Pusat," jelasnya.
Sebelumnya, seorang karyawati perusahaan game dan animasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat mengaku dianiaya hingga dilecehkan oleh bosnya, bahkan dilarang ibadah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: