Polres Tangsel Tetapkan Satu ABH dalam Kasus Pelecehan Seksual di Cisauk

Polres Tangsel Tetapkan Satu ABH dalam Kasus Pelecehan Seksual di Cisauk

Polres Tangerang Selatan ungkap dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dengan pelaku yang juga anak dibawah umur di kawasan Cisauk, Tangerang.-Disway.id/Rafi Adhi-

TANGSEL, DISWAY.ID - Polres Tangerang Selatan ungkap dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dengan pelaku yang juga anak dibawah umur di kawasan Cisauk, Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pihaknya telah mengungkap dan menetapkan R sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

BACA JUGA:Pelaku Pembacokan di Pademangan Ditangkap, Satu Diantaranya ABH

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Menggila, Cetak 3 Gol saat Al-Nassr Bantai Abha 8-0 Liga Pro Saudi

"Terkait tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan juga oleh anak di bawah umur anak yang berkonflik dengan hukum ini rekan-rekan terjadi pada hari Senin tanggal 29 April 2024 di Taman Jajan desa Cibogo Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang korban itu berjumlah 7 orang anak berumur 8 sampai dengan 11 tahun," katanya kepada awak media, Selasa 17 September 2024.

"Adapun anak yang berkonflik dengan hukum berinisial R berumur 13 tahun alat bukti sudah kita lakukan itu serta pemeriksaan psikologi," lanjutnya.

Dituturkannya, dugaan pelecehan seksual itu terjadi saat korban dengan ABH bermain bersama.

"Kemudian kronologi yaitu pada bulan April 2024 korban bersama dengan teman-temannya bersama dengan ABH itu sementara bermain ya di TKP di Taman Jajan Desa Cibogo kemudian ABH ini datang hadir di tengah-tengah para korban melakukan tipu daya dan pengancaman terhadap para korban anak di bawah umur di mana kemudian meminta para korban untuk melakukan tindakan yang tidak sepatutnya untuk menanggalkan salah satu bagian pakaiannya," tuturnya.

BACA JUGA:BINUS School Simprug Beberkan Bukti, Bantah Tuduhan Bullying Hingga Pelecehan Seksual

"Dimana kemudian ABH ini menyampaikan bahwa para korban bila mau menuruti keinginannya akan diberikan sejumlah uang juga sekalian mengancam para korban jika kemudian tidak dituruti maka akan dilakukan penganiayaan atau akan dipukuli oleh ABH," imbuhnya.

Akhirnya, karena diancam para korban disebut menuruti keinginan ABH itu.

"Karena takut maka para korban kemudian menuruti untuk melakukan apa yang diminta oleh ABH sehingga kemudian terjadi tindakan asusila terhadap para korban yang dilakukan oleh ABH pada tanggal 10 September 2024 penyidik Satreskrim telah menetapkan ABH ini sebagai tersangka dan sementara kami tangani secara intensif," paparnya.

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di kawasan Cisauk, Tangerang saat ini sudah naik penyidikan.

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual Pasien di Tangerang, Pelaku Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads