Susunan Kepengurusan PKB Sudah Terdaftar di Menkumham, Isu Muktamar Tandingan Tutup Buku

Susunan Kepengurusan PKB Sudah Terdaftar di Menkumham, Isu Muktamar Tandingan Tutup Buku

Susunan Kepengurusan PKB Sudah Terdaftar di Menkumham, Isu Muktamar Tandingan Tutup Buku-Disway/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mengumumkan susunan kepengurusan partainya periode 2024-2029.

Waketum PKB, Jazilul Fawaid mengatakan susunan partai tersebut telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:Cak Imin Tunjuk Ais Shafiyah Asfar Jadi Ketua Harian PKB Didamping Gielbran Mohammad Noor

BACA JUGA:Cak Imin Umumkan Daftar Pengurus DPP PKB Periode 2024-2029

"Yang jelas pengurus DPP PKB sudah terdaftar di Menkumham dan memang kalau ada perubahan itu biasa revisi-revisi. Yang jelas visi PKB merekrut anak muda hari ini dibuktikan dan akan terus dijalankan," kata Jazilul di DPP PKB, Rabu, 18 September 2024.

Soal isu muktamar tandingan, Jazilul menegaskan kasus tersebut telah diselesaikan. 

Bahkan, hal ini dibuktikan dengan turunnya SK dari Menkumham.

BACA JUGA: Cak Imin Ngaku PKB Belum Diundang Prabowo untuk Bahas Jatah Menteri

BACA JUGA:Menkumham Supratman Telah Tandatangani SK Kepengurusan PKB

"Clear semua (gangguan muktamar tandingan), sudah tutup buku kita, sudah turun SK dari Kumham," ujar Jazilul.

Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengumumkan susunan anggota pengurus DPP PKB periode 2024-2029.

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar menyampaikan susunan pengurus ini didapat dari diskusi hingga rapat pleno.

"Jajaran pengurus DPP PKB terdiri dari Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz. Dewan Syuro seperti yang kita ketahui sudah langsung dipimpin oleh Al Mukarram Prof. Dr. Kiai Ma'ruf Amin. Jajaran Dewan Tanfidz, Ketua Umum DPP akan memimpin seluruh kelembagaannya," kata Cak Imin di DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024.

BACA JUGA:Ini Harta Kekayaan Luluk Nur Hamidah, Politisi PKB yang Mendaftar sebagai Cagub Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads