Gegara Pengiriman Mobil Alami Kecelakaan dalam Perjalanan, Perusahan Ekspedisi Digugat di Pengadilan Tangerang

Gegara Pengiriman Mobil Alami Kecelakaan dalam Perjalanan, Perusahan Ekspedisi Digugat di Pengadilan Tangerang

CV. Cahaya Kurnia Mandiri (CKM) menggugat CV. Rajasa Cipta Utama selaku perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspedisi pengiriman barang digugat oleh ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis, 19 September 2024-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- CV. Cahaya Kurnia Mandiri (CKM) menggugat CV. Rajasa Cipta Utama selaku perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspedisi pengiriman barang digugat oleh ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis, 19 September 2024.

Didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, CKM menggugat CV. Rajasa Cipta Utama lantaran kecewa, unit mobil yang dikirim oleh Cahaya Kurnia Mandiri ke salah satu kota mengalami kecelakaan

BACA JUGA:PTUN Jakarta Periksa Kader PDIP yang Daftarkan Perkara Nomor 311 Terkait Gugatan pada Megawati

BACA JUGA:Respon Aurel Hermansyah Diterpa Isu Gugat Cerai Atta Halilintar

Dan pertanggungjawabannya terhadap unit yg mengalami kecelakaan tersebut, belum maksimal.

Kuasa hukum CKM, Devid Oktanto menjelaskan kronologi awal terjadinya polemik tersebut sampai dibawa ke pengadilan.

"Jadi pada waktu itu klien kita CKM, Cahaya Kurnia Mandiri, menggunakan jasa dari CV Rajasa, Rajasa Cipta Utama. Nah kebetulan ada projek pengiriman mobil sekitar ada 16 unit, tetapi dalam dua tahap," ujar David di PN Tangerang pada Kamis, 19 September 2024.

Tahap yang pertama itu, kata Devid, kliennya mengirimkan 10 unit mobil. Namun naas, salah satu mobil itu mengalami kecelakaan dalam perjalanannya.

BACA JUGA:4 Kader Gugat SK Perpanjangan Pengurus PDIP ke PTUN Jakarta

BACA JUGA:Tagihan Supplier BBM Non Subsidi Belum Terbayar, PT Patra Logistik di-PKPU di PN Jakpus!

"Nah kebetulan pada waktu itu dalam persidangan saksi dari tergugat dari Rajasa menyampaikan bahwa memang, mobil itu dibawa oleh driver lepas ya, supir lepas dari Rajasa," tuturnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta pertanggung jawaban kepada CV Rajasa Cipta Utama untuk melakukan perbaikan. 

Namun, dalam prosesnya angka kompensasi yang ditawarkan jauh dari estimasi nilai kerusakan mobil.

"Tetapi kenapa gugatan ini bergulir bahwa klien kami berpikir walaupun tidak diasuransikan unit tersebut tetapi klien kami beranggap bahwa rajasa itu harus mempertanggungjawabkan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: