KPU Jakpus Tetapkan DPT Sebanyak 813.721 Pemilih di Pilkada 2024
KPU Jakarta Pusat tetap DPT sebanyak 813.721 orang di Pilkada 2024. --Istimewa
Setelah melakukan Analisa data ganda pemilih berkurang lagi menjadi 820.813 yang kemudian ditetapkan sebagai DPS.
“Ini membuktikan bahwa proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di Jakarta Pusat berjalan dengan baik, komprehensif, mutakhir dan akurat, sesuai dengan prinsip penyusunan daftar pemilih”, ujar Sahat dalam keterangannya pada Jumat, 20 September 2024.
Dalam Pleno Penetapan DPT tersebut, KPU Jakarta Pusat juga menetapkan ada 7 TPS di Lokasi Khusus.
BACA JUGA:Alasan 1 PPLN Kuala Lumpur yang Kabur Pasca Jadi DPO: Tak Tahu Jadi Tersangka Mark Up DPT Pemilu
Di Rutan Salemba terdapat 4 TPS dengan pemilih sebanyak 2.212 dan di Lapas Salemba terdapat 3 TPS dengan pemilih sebanyak 1.325.
Dengan ditetapkannya DPT tersebut, Sahat berharap agar masyarakat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sampai 5 Tahun ke depan.
“Kami berharap agar warga Jakarta Pusat yang telah terdaftar di DPT dapat berpartisipasi aktif menggunakan hak pilih dengan datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 karena Suara Kita adalah Masa Depan Jakarta," pungkas Sahat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: