Pagu Anggaran Kemenhub Naik di 2025 jadi Rp 31, 45 Triliun

Pagu Anggaran Kemenhub Naik di 2025 jadi Rp 31, 45 Triliun

Kementerian Perhubungan mendapat tambahan anggaran sebesar Rp6,69 triliun untuk tahun 2025-Dok. kemenhub-

Badan Kebijakan Transportasi sebesar Rp8,19 miliar, untuk kegiatan tinjauan dokumen naskah akademis Sistranas, analisis kebijakan jaringan lintas angkutan barang yang berkeselamatan, serta evaluasi kebijakan pengangkutan barang berbahaya dan beracun. 

BACA JUGA:Golkar Kumpulkan Kader Jadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029, Bahlil: Wajah-Wajah yang Luar Biasa!

BACA JUGA:Tes Wawacara Dewas KPK, Liberti Sitinjak Nilai 6 dari 10 Soal Korupsi di Lapas

Selain itu, penambahan anggaran juga digunakan untuk program padat karya dengan angka sementara sekitar Rp69,25 miliar untuk penyerapan tenaga kerja kurang lebih sebanyak 32.576 orang. 

Untuk jenis kegiatan program padat karya antara lain pembuatan, pembersihan, dan normalisasi saluran drainase, rehabilitasi bangunan dengan tingkat kerusakan ringan, pengecatan dan pembersihan gedung kantor, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana transportasi, serta kegiatan lainnya tanpa keahlian. 

“Meskipun tambahan yang diterima belum memenuhi seluruh kebutuhan prioritas kami, kami akan tetap berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan mengoptimalkan anggaran yang ada di Kementerian Perhubungan,” kata Budi Karya

Sebelumnya, Kemenhub menyampaikan kebutuhan anggaran 2025 sebesar Rp80,63 triliun. 

BACA JUGA:Bantahan Vadel Badjideh Pernah Hamili Lolly dan Suruh Aborsi, Buktikan Rekam Medik USG

BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Gianyar Bali Berkekuatan M 4,8 Pagi Ini

Melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pagu Anggaran 2025, Kemenhub memperoleh pagu sebesar Rp24,76 triliun, sehingga terdapat gap sebesar Rp55,87 triliun. 

Kemudian, Kemenhub menyampaikan permohonan tambahan anggaran sebesar Rp7,68 triliun, yang akhirnya disetujui penambahan sebesar Rp6,69 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: