3 Tersangka Pencurian Komponen BTS di Tanjung Priok Ternyata Petugas Maintenance
Tiga tersangka diamankan karena diduga mencuri komponen di Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.--Rafi Adhi Pratama
"Ancaman pidana penjaranya maksimal 7 tahun," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: