Mantan Kades Gembong Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar Dibekuk Polresta Tangerang
Mantan Kades Gembong Ditangkap Polresta Tangerang Karena Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 1,3 Miliar-disway.id/Candra Pratama-
Ia juga mengatakan, AH ditangkap pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira jam 09.20 WIB di depan Indomaret jalan sunan kalijaga Kp Cijoro Rt. O1 / 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
"Atas perbuatannya tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: