Keluarga 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi Sebut Ridho Sempat Pamit Izin Mau Camping
Ilustrasi. Keluarga salah satu 7 remaja tewas di Kali Bekasi, Jaelani mengatakan korban, RD alias Ridho Darmawan (15), sempat izin pamit ingin pergi camping bersama teman-temannya.-Disway.id/Dimas Rafi-
BEKASI, DISWAY.ID - Paman salah satu dari tujuh korban yang ditemukan tewas di Kali Bekasi itu menceritakan kejadian sebelum keponakannya yang berinisial RD alias Ridho Darmawan (15) tenggelam.
Paman korban Jaelani menuturkan, Ridho awalnya meminta izin orang tuanya untuk berkemah bersama teman-temannya selama beberapa hari.
"Dari penuturan orang tua, almarhum izin camping sama teman-temannya," ujar Jaelani dikediamannya pada Kamis, 26 September 2024 malam WIB.
BACA JUGA:Paman MF Sempat Tak Mengenali Kondisi Jasad Korban Tenggelam di Kali Bekasi
BACA JUGA:Duga Ada Kesalahan Prosedur, Keluarga RD Berencana Laporkan Kematian Remaja di Kali Bekasi
Kegiatan berkemah itu bertepatan dengan acara ulang tahun yang diselenggarakan oleh sekelompok remaja seusianya.
Ridho bergegas menuju tempat berkumpul di sebuah gubuk yang terletak di Jalan Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi pada Sabtu, 21 September 2024.
"Keponakan saya itu diajak katanya mau ada acara ulang tahun, pengakuan temannya, betul mereka ulang tahun," kata dia.
Saat mereka sedang bersantai di sana sekitar pukul 02.30 WIB, tiba-tiba datang tim patroli polisi dan menghadang para remaja itu.
BACA JUGA:Heri Koeswara tak Gentar Lawan Tri yang Diusung Koalisi Besar di Pilkada Kota Bekasi 2024
BACA JUGA: 2 Tersangka Tawuran Sebabkan Seorang Tewas di Babelan Diringkus Polres Metro Bekasi
"Ketika sampai di lokasi jam setengah 3 malam, baru sebatas duduk di pinggir jalan, tahu-tahu ditabrak oleh tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota. Ketika ditabrak, almarhum bersama teman-temannya lari menceburkan diri ke Kali Bekasi," ungkapnya.
Jaelani menyebutkan bahwa Ridho tidak dapat berenang dan hanyut terbawa arus sehingga keponakannya beserta beberapa remaja lainnya ditemukan mengambang di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu, 22 September 2024.
Keluarga korban berencana menempuh jalur hukum karena menilai ada kekeliruan dalam protokol keamanan yang diterapkan aparat saat melakukan pengamanan dari aparat saat membubarkan dugaan tawuran di lokasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: