BPOM Temukan 415 Ribu Kosmetik Impor Ilegal, Kerugian Capai Rp11.446 Miliar

BPOM Temukan 415 Ribu Kosmetik Impor Ilegal, Kerugian Capai Rp11.446 Miliar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor membongkar ratusan ribu produk kosmetik ilegal.-BPOM-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor membongkar ratusan ribu produk kosmetik ilegal.

Melalui operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah Indonesia sejak Juni hingga September 2024, pihaknya telah mengamankan sebanyak 415.035 pieces dari 970 item produk kosmetik impor ilegal.

Kosmetik-kosmetik tersebut diketahui tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan yang dilarang, mayoritas di antaranya berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nama Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan masih banyak lagi.

BACA JUGA:Alamat Kampus di Thailand yang Berikan Gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa ke Raffi Ahmad Didatangi Netizen: Kok Hotel dan Apartemen?

BACA JUGA:Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa, Netizen Kaget Dengan Kampus dan Lokasi Pemberian Penghargaan

Temuan 45 kasus kosmetik impor ilegal tersebut didapatkan di 23 lokasi di seluruh Indonesia, meliputi Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, hingga Papua.

Terungkap bahwa kerugian ekonomi akibat adanya produk kosmetik impor ilegal tersebut mencapai Rp11,446 miliar.

"Terhadap hasil temuan kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dilakukan pemusnahan. Ini langkah yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran produk kosmetik ilegal," ujar ungkap Kepala BPOM RI Taruna ikrar pada konferensi pers di Jakarta, 30 September 2024.

Selain itu, pihaknya juga akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengacu pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA: 4 Contoh Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober untuk Pusat hingga Sekolah, Bisa Jadi Referensi Panitia!

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 30 September 2024, Akhir Bulan Nonton Film Seru Selepas Aktivitas

Pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menteri Perdagangan RI Zulkifkli Hasan menyoroti dampak dari maraknya kosmetik ilegal ini.

Pasalnya, kosmetik merupakan salah satu komoditi yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: