BPOM Terapkan Aturan Label Nutri-Level Bertahap, Ini Produk Diwajibkan Pertama

BPOM Terapkan Aturan Label Nutri-Level Bertahap, Ini Produk Diwajibkan Pertama

BPOM bersama Kemenkes dalam pembahasan aturan produk makanan kemasan.-Annisa Amalia Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Deputi 3 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Elin Herlina menjelaskan mengenai penerapakan kebijakan label nutri-level pada makanan kemasan.

Label nutri-level ini bertujuan mengontrol konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) masyarakat dengan memberikan informasi nilai gizi yang terkadung pada makanan kemasan.

Di mana, konsumsi GGL yang tak terkendali merupakan salah satu faktor penyebab meningkatnya penyakit tidak menular masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:BPOM Sebut Industri Farmasi Tulang Punggung Ekonomi Nasional, Upayakan Kemudahan Ekspor

Terlebih, survei Kementerian Kesehatan tahun 2014 mencatat sekitar 29,7% penduduk Indonesia mengonsumsi GGL di atas standar.

Oleh karena itu, WHO merekomendasikan beberapa kebijakan, termasuk aturan pelabelan gizi pangan yang menjadi tugas dan kewenangan BPOM.

Pengendalian konsumsi GGL ini telah tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi aturan turunannya.

Sebelum adanya peraturan tersebut, BPOM sendiri telah menerapkan ketentuan terkait label gizi melalui Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Dalam kebijakan tersebut, makanan kemasan wajib mencantumkan tabel informasi nilai gizi di bagian belakang kemasan serta pelabelan gizi pada bagian depan label yang bersifat sukarela.

BACA JUGA:Kepala BPOM Ungkap Cara Turunkan Harga Obat, Singgung Maturitas Industri Farmasi

Sementara itu, Elin menjelaskan, "Sejalan dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan hasil monitoring implementasi pelabelan gizi, saat ini BPOM sedang melakukan riviu terhadap ketentuan pencantuman FOPNL melalui penyusunan kebijakan format pencantuman nutri-evel."

Nutri-level ini terdiri atas 4 tingkatan, mulai dari level A, B, C, dan D, yang menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan GGL.

"Level A dengan kandungan GGL paling rendah, sementara Level D dengan kandungan GGL paling tinggi," cetusnya. 

Adapun penerapan kewajiban pencantuman nutri-level pada pangan olahan dilakukan secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: