BPOM Terapkan Aturan Label Nutri-Level Bertahap, Ini Produk Diwajibkan Pertama

BPOM Terapkan Aturan Label Nutri-Level Bertahap, Ini Produk Diwajibkan Pertama

BPOM bersama Kemenkes dalam pembahasan aturan produk makanan kemasan.-Annisa Amalia Zahro-

"Untuk tahap pertama ditargetkan pada minuman siap konsumsi dengan kandungan GGL pada level C dan level D. Kewajiban penerapan nutri-level juga akan dibuat sejalan antara pangan olahan yang ditetapkan oleh BPOM dengan pangan olahan siap saji yang ditetapkan oleh Kemenkes," tuturnya.

BACA JUGA:Bebaskan Indonesia dari Middle Income Trap, Sri Mulyani Ajak Tingkatkan Produktivitas

Di samping itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menekankan bahwa aturan pencantuman informasi kandungan GGL bertujuan memberikan literasi dan edukasi terhadap masyarakat untuk memilih produk yang akan dikonsumsi.

Dengan konsumsi GGL yang terkendali, diharapkan jumlah orang yang menderita penyakit tidak menular yang disebabkan ketidakseimbangan nutrisi ini dapat ditekan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads