Masyarakat Jadi Korban Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif
Saat ini Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang yang melarang kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sejak 1999, yakni UU Nomor 5 Tahun 1999, namun masih ada praktik usaha tidak sehat itu masih ada dengan adanya klausul eksklusif dalam-reza-
“Secara tidak langsung konsumen akan dirugikan, karena pilihannya akan barang yang diinginkan itu lebih terbatas,” papar Mone.
BACA JUGA:Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Tengku Dewi Urungkan Niat Cerai?
BACA JUGA:Saat Rocky Gerung Samakan Kasus Fufufafa dengan G30S/PKI, Pemilik Asli Segera Ditangkap?
Mone menyatakan bahwa pada dasarnya, setiap bisnis pasti ingin berkembang.
Salah satu cara yang dilakukan untuk mengembangkan bisnis adalah dengan mencoba meningkatkan bargaining power, namun ini harus sesuai dengan norma yang ada.
“Regulator harus memastikan bahwa peningkatan bargaining power tersebut tidak melanggar norma hukum, khususnya persaingan usaha yang tidak sehat,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: