Google Dituding Monopoli, Uni Eropa Beri Sanksi Rp57 Triliun, Trump: Tak Adil, Diskriminatif!
Protes No Kings mengecam Presiden AS Donald Trump terus meluas.-Instagram-
WASHINGTON, DISWAY.ID -- Presiden Amerika Serikat menunjukkan sikap tegasnya setelah Uni Eropa menjatuhkan sanksi terhadap Google terkait tuduhan monopoli periklanan daring.
Kubu Brussel mengindikasi adanya pelanggaran yang dilakukan Google terkait undang-undang antimonopoli pada Jumat, 5 September 2025.
Komisi Eropa itu pun menjatuhkan sanksi berat terhadap perusahaan AS tersebut, di mana Google wajib membayar denda sebesar USD3,5 miliar atau setara Rp57 triliun.
BACA JUGA:Uni Eropa Tuntut Larangan Permanen Impor Minyak Rusia, Moskow: Perekonomian EU Siap-siap Melemah
Regulator mengklaim praktik ilegal tersebut memungkinkan Google meraup keuntungan besar lantaran mengenakan biaya iklan yang tinggi.
Hal tersebut menyebabkan kerugian bagi pesaing dan penerbit daring.
Perusahaan raksasa teknologi tersebut telah diminta untuk menghentikan praktik "personal priority", mengatasi konflik kepentingan dan bersedia patuh pada undang-undang dalam waktu 60 hari.
Jika tuntutan tersebut tidak dilaksanakan Google, maka mesin pencarian terbesar di dunia itu akan menghadapi sanksi lebih lanjut.
BACA JUGA:Ribuan Warga Washington DC Protes Pengerahan Garda Nasional oleh Trump
BACA JUGA:China Gabung dalam Deklarasi New York Akui Negara Palestina, Begini Komitmennya
Ancaman Trump
Menanggapi masalah tersebut, Trump mengancam keputusan tersebut melalui sebuah unggahan di Truth Social.
Ia menyebut bahwa sanksi tersebut dinilai tidak adil dan merupakan tindakan diskriminatif.
"Eropa hari ini menjatuhkan denda sebesar USD3,5 miliar kepada perusahaan Amerika lainnya, Google, yang secara efektif mengambil uang yang seharusnya digunakan untuk investasi dan pekerjaan Amerika," tulis Trump.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: