Masyarakat Jadi Korban Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif

Masyarakat Jadi Korban Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif

Saat ini Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang yang melarang kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sejak 1999, yakni UU Nomor 5 Tahun 1999, namun masih ada praktik usaha tidak sehat itu masih ada dengan adanya klausul eksklusif dalam-reza-

Pemilik diler lainnya mengatakan meskipun dalam klausul perjanjian tidak ada kata-kata tegas 'dilarang', tapi bahasanya dalam perjanjian adalah harus mendapatkan persetujuan APM. 

“Dengan kata lain, sebenarnya dilarang mendirikan tanpa izin APM, karena kalau diler harus minta persetujuan ke APM sudah tau sama tau, kalau APM susah kasih persetujuan, kalau pemilik diler mau mendirikan perusahaan baru yang menjual mobil merek lain,” papar pemilik diler yang berinisial A.  

Dalam permasalahan ini, muncul desakan agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami isu praktik tidak sehat yang meresahkan para pelaku usaha. 

BACA JUGA:Alamat Kampus di Thailand yang Berikan Gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa ke Raffi Ahmad Didatangi Netizen: Kok Hotel dan Apartemen?

BACA JUGA: 4 Contoh Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober untuk Pusat hingga Sekolah, Bisa Jadi Referensi Panitia!

Sebagai pelaku usaha, pemilik dealer yang tidak mau disebutkan namanya ini pun mengaku mendukung langkah tersebut. 

”KPPU dapat berperan sebagai pengawas, memberikan perlindungan bagi dealer misalnya ada praktik semena-mena begitu bahasanya, oleh distributor. Fairness-nya yang kita harapkan,” katanya. 

Sedangkan D yang juga pemilik dealer mobil juga mendorong  regulator untuk menginvestigasi klausul ekslusif antara pemegang merek dan investor. 

Menurutnya, investigasi perlu dilakukan apabila ada kecurigaan klausul eksklusivitas tersebut, sehingga dapat  menggangu penjualan dealer.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 30 September 2024, Akhir Bulan Nonton Film Seru Selepas Aktivitas

BACA JUGA:Guru Agama Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Siswinya di Ciputat

“Harapan kami tidak ada APM yang punya aturan soal ekslusif ini,” ucap D.

Praktik persaingan tidak sehat ini tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga pada konsumen yang kehilangan akses ke berbagai pilihan produk berkualitas. 

Oleh karena itu, kolaborasi antara pengusaha dengan pihak berwenang sangat diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. 

Hal itu seperti yang diungkapkan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Mone Stepanus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: