Pemprov DKI Percepat Penanggulangan Kemiskinan, Target 2026 Kemiskinan Turun 2,91%

Pemprov DKI Percepat Penanggulangan Kemiskinan, Target 2026 Kemiskinan Turun 2,91%

Pemenuhan kebutuhan dasar termasuk skala prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam program mempercepat penanggulangan kemiskinan di Jakarta.--Pemprov DKI

Para penerima bansos itu merupakan hasil pemadanan data berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam rangka Perlindungan Sosial.

Penerima bansos juga sudah melalui tahapan verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:Heru Budi Tegaskan Pemprov DKI Perkuat Komitmen Anti-korupsi dan Anti-judi Online

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Dinas Sosial (Kapusdatin Dinsos) Provinsi DKI Jakarta Jakarta Rani Nurani menambahkan, pemadanan data kependudukan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, serta Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos), agar distribusi bansos tepat sasaran. Menurutnya, per Juli 2024, terdapat 417.876 lansia, 31.069 penyandang disabilitas, serta 188.159 anak usia dini dalam DTKS Pemprov DKI Jakarta.

"Dinas Sosial melalui UPT Pusdatin Kesos secara berkala mengecek data penerima bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi lansia, anak usia dini, serta penyandang disabilitas, agar penerimaan bantuan sosial tepat sasaran. Kami juga melakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur dan unsur terkait juga evaluasi data melalui pemadanan. Jika diketahui penerima bansos PKD meninggal dunia atau pindah luar DKI, akan langsung dikeluarkan dari penyaluran bansos tahap berikutnya," kata Rani kepada disway.id secara tertulis, Minggu, 29 September 2024. 

Suku Dinas Sosial wilayah Kota Administrasi mendistribusikan bantuan sosial melalui para satuan pelaksana sosial kecamatan, bersama para petugas pendata dan pendamping sosial.

Pemeriksaan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), baik di internal Inspektorat maupun eksternal Badan Pemeriksa Keuangan/Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPK/BPKP) secara periodik. 

BACA JUGA:Pemprov DKI Gelar Festival Urban Farming di TIM, Heru Budi: Ini Penting Dalam Pemanfaatan Lingkungan

Pengembangan Kewirausahaan Terpadu

Untuk menekan angka kemiskinan, Dinsos Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial juga menggelar program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT), atau dikenal dengan Jakarta Entrepreneur.

Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinsos Provinsi DKI Jakarta Dewi Aryati Ningrum mengemukakan, program Jakarta Entrepreneur mencakup tujuh langkah pembinaan dengan tagline 7 PAS (Pasti Akan Sukses), yakni Pendaftaran, Pelatihan, Pendampingan, Perizinan, Pemasaran, Pelaporan, serta Permodalan.

"Saat ini Dinas Sosial sudah memiliki 7.567 binaan aktif. 4.978 di antaranya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ujar Dewi. Program Jakarta Entrepreneur pun memberikan bantuan alat usaha di bidang kuliner kepada 120 pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang sudah terdaftar di laman resmi Jakpreneur.

BACA JUGA:Pemprov DKI Targetkan Pembangunan PLTS Hasilkan 200 MW dan Net-Zero Emisi Karbon 2050

Khusus buat penyandang disabilitas, Dinsos Provinsi DKI Jakarta memberikan pula bantuan Alat Bantu Fisik (ABF) dengan persyaratan mudah dan cepat.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Dr. Maria Margaretha, mengungkapkan, dalam proses pengajuan permohonan ABF, penyandang disabilitas cukup mengajukan permohonan melalui Pendamping Sosial (Pendamsos) di kelurahan sesuai domisili dan melengkapi berkas permohonan, seperti fotokopi Kartu Tanpa Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan (SKTM/PM 1,), serta foto seluruh badan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: