BPOM dan BNN Amankan 3 Juta Pil OOT serta Narkotika di Serang

BPOM dan BNN Amankan 3 Juta Pil OOT serta Narkotika di Serang

BPOM dan BNN amankan 3 juta pil OOT serta narkotika di Serang dalam Operasi Intelijen Bersama terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - BPOM dan BNN amankan 3 juta pil OOT serta narkotika di Serang dalam Operasi Intelijen Bersama terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap narkotika dan Prekusor narkotika.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mencurigai adanya kegiatan produksi serta distribusi produk narkotika dan obat-obatan tertentu (OOT) di wilayah Serang, Banten.

Hasilnya, BPOM dan BNN menemukan jutaan pil OOT dan narkotika serta bahan baku pembuatan pil PCC.

BACA JUGA:Rudal Iran Hancurkan Pangkalan Udara Nevatim, Puluhan F-35 Israel Rusak Berat

BACA JUGA:Sir Alex Ferguson Rekomendasikan Allegri, Calon Pengganti Ten Hag di Manchester United

"Dari operasi tersebut telah ditemukan sebanyak 2.729.500 tablet Hexymer (mengandung zat aktif triheksifenidil) yang termasuk ke dalam golongan OOT, 1 juta pil PCC (parasetamol, caffeine, dan carisoprodol) yang termasuk narkotika golongan 1, dan 1 ton bahan baku yang akan digunakan untuk memproduksi pil PCC,” papar Kepala BPOM Taruna Ikrar pada konferensi pers daring, 2 Oktober 2024.

Diungkapkan pula bahwa saat ini terjadi tren kasus penyalahgunaan obat-obatan, bukan hanya golongan narkotika dan psikoropika, tetapi juga beberapa OOT yang memiliki efek serupa.

Bahkan, data kerawanan kejahatan obat dan makanan menunjukkan penyalahgunaan OOT meningkat signifikan sehingga lebih mendominasi peta kerawanan di antara jenis obat, narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif.

BACA JUGA:Dugaan Pemotongan Honor Hakim Agung Dilaporkan ke KPK, IPW: Nilainya Puluhan Miliar Rupiah

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Melanda Lapak Barang Bekas di Kalideres, 19 Unit Damkar Diterjunkan

Untuk diketahui, OOT menurut Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 20119 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan bekerja pada sistem susunan syaraf pusat.

Hal tersebut membuat penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, seperti narkotika dan psikotropika.

Adapun kandungan OOT dalam peraturan tersebut, meliputi tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, dan/atau dekstrometorfan.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Melanda Lapak Barang Bekas di Kalideres, 19 Unit Damkar Diterjunkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: