Fakta Baru Pasutri Tewas Penuh Tusukan di Cipondoh, Dokter Forensik Disebut Istri Meninggal Dahulu

Fakta Baru Pasutri Tewas Penuh Tusukan di Cipondoh, Dokter Forensik Disebut Istri Meninggal Dahulu

Dokter forensik RSUD Kabupaten Tangerang, Liauw Djai Yen ungkap kematian Pasutri di Cipondoh.-Candra Pratama-

BACA JUGA:Polisi Beberkan Motif Pembunuhan Pasutri di Cipondoh Tangerang

Tak berhenti di situ, sang suami menganggap istrinya terlalu pelit. Sebab, jika BK meminta uang kepada Istri, sangat dipersulit.

"Kemudian dia kalau minta uang ke istrinya atau uang sudah masuk ke istrinya itu sulit untuk diminta, itu salah satunya," jelasnya.

Atas peristiwa itu, polisi pun menyangkakan Pasal 44 Ayat (3), UU KDRT terhadap RB.

Kendati demikian, lantaran RB juga dinyatakan meninggal dunia dalam insiden tersebut, alhasil polisi pun menghentikan penyidikan.

"Sehingga pelaku diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads