KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan KPK mendalami pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK), AHS soal pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat. -Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK), AHS soal pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 7 Oktober2024 di Gedung KPK Merah Putih. 

"Saksi didalami terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan dan pengetahuan yang bersangkutan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat," ujar Tessa kepada wartawan dalam pernyataan tertulis pada Selasa, 8 Oktober2024. 

BACA JUGA:3 Kekuatan Ekonomi Baru di Asia, Indonesia Sejajar dengan India dan China

BACA JUGA:KPK Kulik Pengadaan Nilai Tanah Terkait Dugaan Korupsi di Rorotan

Adapun, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp 36 miliar dalam dugaan korupsi ini.

Tessa menjelaskan bahwa penyitaan ini berkaitan dengan kasus suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh Eks.

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Ada penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkai tindak pidana korupsi" kata Tessa pada Jumat, 19 Juli 2024.

BACA JUGA:BABYMONSTER Siap Comeback Rilis Full Album 'DRIP' 11 November 2024

BACA JUGA:Viral Superhero Kocar-Kacir Dikejar Satpol PP, dari Spiderman, Deadpool hingga Pocong Lari Ketakutan!

Adapun, terbit Rencana Perangin Angin terlibat dalam kasus ini bersama dengan adiknya Iskandar PA (IPA). 

"Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat tahun 2019 sampai dengan 2024 bersama-sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan," kata Tessa. 

Dalam hal ini eks Bupati dan kawan-kawan Langkat tersebut dijatuhi pasal 12 b besar dan pasal 12 huruf i undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads