KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan KPK mendalami pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK), AHS soal pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat. -Ayu Novita-
Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 91 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: