KPK Periksa Pengusaha David Glen Sebagai Saksi, Terkait Aset Milik Eks Gubernur Malut AGK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami kepemilikan aset mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dari Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO)-disway.id/Ayu Novita-
Penyitaan itu juga terkait dengan kasus yang sedang diusut KPK.
"Dan hari ini tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan," imbuhnya.
Diketahui, dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, AGK divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
BACA JUGA:Tiket Pesawat Jokowi Pulang ke Solo Disiapkan Kemensetneg: Gunakan Penerbangan Komersil
BACA JUGA:Pemilik Gacoan 79 Ditangkap Polisi: Kelola Dua Situs Judi Online
Vonis atau putusan itu telah dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 26 September 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: