Heboh Kasus Bayi Diduga Dijual Ayahnya Rp15 Juta, Uangnya Habis untuk Foya-Foya
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko--Rafi Adhi Pratama
"Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook," paparnya.
HK dan MON merupakan pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. Mereka baru pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah.
"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," ujarnya.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan ditangkap di waktu yang berbeda.
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (1/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: