Diduga Jual Bayi, 3 Orang Ditangkap Polres Metro Jakbar
Terduga sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memperdagangkan bayi diungkap polisi.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Terduga sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memperdagangkan bayi diungkap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan sebanyak tiga pelaku diamankan pihaknya di daerah Karawang dan Bandung.
BACA JUGA:Polres Jakbar Kukuhkan Dai Kamtibmas untuk Cegah Hate Speech dan Berita Hoaks Saat Pemilu 2024
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 5 bayi yang diduga menjadi korban perdagangan.
Dijelaskannya, ketiga pelaku berinisial T (35), EM (30), dan AN (33).
"Pelaku T merupakan ibu kandung salah satu bayi, sementara EM bertindak yang mencari ibu yang melahirkan dan dalam kondisi kurang mampu dan AN adalah suami sirih dari pelaku EM," katanya kepada awak media, Jumat 23 Februari 2024.
BACA JUGA:Berkah Tahun Baru, 108 Personel Polres Jakbar Dapat Kenaikan Pangkat
Diterangkannya, awalnya T yang merupakan ibu kandung seorang bayi kecewa atas kesepakatan antara dirinya dengan pelaku EM
"Antara pelaku dan orang tua bayi ini didapat kesepakatan akan memberikan uang senilai 4.000.000 rupiah untuk biaya adopsi dan persalinan namun Sdri T hanya menerima 1.500.000 rupiah dan akan dibayarkan setelah bayi tersebut lahir," jelasnya.
Merasa ditipu, akhirnya T melaporkan ke Polsek Tambora.
BACA JUGA:Gawat! Penyelundupan Sabu 30 Kilo Asal Malaysia untuk Tahun Baru Berhasil Digagalkan Polres Jakbar
Dituturkannya, T mengaku menjadi korban kehilangan bayi yang baru saja dilahirkannya.
"Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Dan meringkus EM dan AN, di rumahnya yang berada di Karawang," tuturnya.
"Polisi kemudian melakukan pengembangan, lantaran bayi tersebut tidak ada di wilayah Karawang. Namun berada di rumah orang tua EM yang berada di Bandung," tambahnya.
Kemudian pihaknya menemukan 5 orang bayi dengan usia yang bervariatif. Paling tua usia bayi tersebut berusia 3 tahun di Bandung.
BACA JUGA:Polres Jakbar Bongkar Pabrik Pembuatan Ganja Sintetis di Cengkareng, Segini Barang Buktinya
"Dari pengakuan EM, bayi tersebut merupakan hasil adopsi secara ilegal yang dilakukannya," bebernya.
Bayi-bayi tersebut diperoleh dari berbagai orang tua di wilyah Karawang, dan ada juga yang didapat di Surabaya. Modusnya pun sama, EM dan AN menyasar orang tua yang dinilai kurang mampu," imbuhnya.
Diucapkannya, EM dan AN memberikan biaya senilai Rp5 juta kepada orang tua bayi untuk satu orang bayi yang dibelinya.
Para tersangka disangkakan Pasal 76i Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan 5 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: