Korban Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang Kembali Bertambah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban dugaan pelecehan seksual tersebut menjadi 8 orang.- Rafi Adhi-
BACA JUGA:Alami KDRT oleh Edward Akbar, Kimberly Ryder Sebut Efek dari Minum Obat Anti Depresan
Dijelaskannya, S merupakan pemilik yayasan panti asuhan, sedangkan YB merupakan pengurus.
Selain itu, ada seorang berinisial YS yang masih DPO dan masih diburu oleh polisi.
Kini para tersangka disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak.
BACA JUGA:Kode Redeem FF Hari Ini 9 Oktober 2024, Serbu Hadiah Skin-Diamond Terbaru
BACA JUGA:KPK Periksa Pengusaha David Glen Sebagai Saksi, Terkait Aset Milik Eks Gubernur Malut AGK
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun," tuturnya.
"Kasus ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madya Tangerang Kota dengan KPAI," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: