Pengamat Soroti Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa: Harus Penuhi Syarat Ketat

Pengamat Soroti Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa: Harus Penuhi Syarat Ketat

Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Airlangga Agie Nugroho Soegiono, S.IAN., M.PP menyoroti pemberian gelar doktor honoris causa (HC).-Annisa Amalia Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Airlangga Agie Nugroho Soegiono, S.IAN., M.PP menyoroti pemberian gelar doktor honoris causa (HC) atau doktor kehormatan kepada tokoh publik atau selebriti.

Pasalnya, ia menegaskan bahwa proses pemberian gelar pendidikan kehormatan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Agie menjelaskan bahwa gelar tersebt memerlukan prosedur yang panjang dan ketat sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 65 Tahun 2016.

BACA JUGA:Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad dari UIPM Tidak Diakui Kemendikbudristek: Tak Kantongi Izin Dari Pemerintah

“Ada syarat-syarat yang sangat spesifik dan ketat yang harus terpenuhi. Regulasi menekankan bahwa gelar HC hanya dapat diberikan kepada individu yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan kemanusiaan,” terang Agie dalam keterangan tertulis, dikutip 9 Oktober 2024.

Sejatinya, kata Agie, seorang dengan gelar doktor juga harus memiliki kriteria yang terdeskripsi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 9 yang ada dalam Peraturan Presiden No 8 Tahun 2012.

"Misalnya, seorang doktor harus mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya. Atau praktik profesional melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji," paparnya.

Lebih lanjut, senat akademik harus mengusulkan nama calon penerima gelar kepada pimpinan universitas yang kemudian mempertimbangkan rekomendasi tersebut melalui uji kelayakan dan menyusun tim promotor sesuai dengan bidang ilmu calon penerima.

Adapun uji kelayakan meliputi rekam jejak prestasi, sambungnya, kontribusi yang sudah terbukti, serta dampak bagi masyarakat.

BACA JUGA:Promotor Gelar Doktor HC Raffi Ahmad dari UIPM Berikan Penjelasan Domisili

“Proses ini mencakup penilaian yang sangat teliti. Perlu melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa penerima gelar HC benar-benar layak dan memiliki reputasi yang baik," tuturnya.

Proses yang panjang dan ketat tersebut menunjukkan bahwa gelar HC tidak hanya diberikan berdasarkan gelar akademik, melainkan juga pada kontribusi nyata dalam pengembangan masyarakat dan ilmu pengetahuan.

Oleh karena itu, Agie menekankan agar institusi pendidikan harus berhati-hati dalam memberikan gelar doktor kehormatan dan memperhatikan dampaknya di masyarakat. 

Dalam hal ini,  kampus perlu memastikan bahwa karya atau hasil kerja seseorang yang diusulkan mendapatkan gelar HC tersebut tidak hanya diakui secara formal, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: