Segini Besaran Gaji Hakim di Indonesia Saat Ini Lengkap Tunjangan, Simak Rinciannya

Segini Besaran Gaji Hakim di Indonesia Saat Ini Lengkap Tunjangan, Simak Rinciannya

Ikahi mendorong revisi PP 44/2024 agar kesejahteraan hakim meningkat, dengan fokus pada penyesuaian gaji, tunjangan, dan pensiun yang lebih layak. --Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Simak gaji hakim di Indonesia yang seringkali dipertanyakan oleh banyak orang.

Seperti yang diketahui, hakim bertanggung jawab dalam menegakkan keadilan, menafsirkan undang-undang serta memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.

Di Indonesia sendiri, gaji hakim saat ini telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 Tahun 2012 terkait Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:Tuntut Kenaikan Gaji, 30 Hakim di Bekasi Bakal Lakukan Aksi Ini

Diketahui, besaran gaji hakim ini berkisar di antara Rp2.064.100 sampai Rp4.978.000.

Tak hanya itu, hakim memiliki hak untuk menerima tunjangan yang juga diatur oleh Pemerintah sesuai dengan kedudukannya serta ruang lingkup peradilan.

Adapun, besaran tunjangan hakim ini sekitar Rp8.500.000 hingga Rp40.200.000.

Nah, untuk lebih lengkapnya simak rincian gaji dan tunjangan hakim di Indonesia saat ini, di antaranya:

Gaji Hakim di Indonesia Saat Ini

Melansir dari UU (Undang-undang) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang dimaksud hakim ini adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, lingkungan peradilan agama dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

BACA JUGA:Para Hakim Ngeluh di DPR: Gaji Kami Seperti Uang Jajan Rafathar 3 Hari

Mengacu pada Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2012, hakim berhak menerima gaji setiap bulan berdasarkan dari jenjang karier serta masa jabatannya.

Berikut adalah rincian gaji hakim lengkap tunjangannya sesuai golongan, meliputi:

1. Untuk Golongan III

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100-Rp 2.337.300
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.125.700-Rp 2.407.100
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.189.200-Rp 2.478.900
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 2.254.600-Rp 2.552.900
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 2.347.100-Rp 2.629.200
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 2.450.100-Rp 2.707.700
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 2.557.600-Rp 2.794.800
  • Masa kerja 1-14 tahun sebesar Rp 2.669.800-Rp 2.917.400
  • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 2.787.000-Rp 3.045.400
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 2.909.300-Rp 3.179.100

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads