Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin Datangi Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Ada Apa?

Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin Datangi Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Ada Apa?

Andreas (kiri) Perwakilan Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin didampingi oleh kuasa hukumnya Syafril Elain.-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Tim Pemenangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Faldo Maldini - Fadhlin Akbar mendatangi kantor Bawaslu Tangerang pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Perwakilan Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin, Andreas mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke kantor Bawaslu Tangerang untuk menindaklanjuti panggilan atau laporan tentang adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang, Sachrudin.

BACA JUGA:Polisi Berhasil Meringkus 2 Orang Pelaku Diduga Tersangka Penusukan di Kabupaten Tangerang

BACA JUGA:Dua Paslon Pilwalkot Tangerang Miliki Strategi Berbeda, Pengamat: Sachrudin Door To Door, Faldo Gunakan Sosmed

"Menindaklanjuti panggilan dari Bawaslu terkait laporan kami sebelumnya tentang adanya dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh Paslon 03, khususnya calon Wali Kota, yaitu Bapak Sachrudin," ujarnya kepada awak media di Kantor Bawaslu, Rabu.

Adapun, kata Andreas, hal yang dilaporkan pihaknya kepada Bawaslu terkait dengan pembagian 2.000 tiket gratis saat pertandingan antara Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru pada 25, September 2024 oleh Sachrudin.

"Kami menemukan posting media sosial di Instagram pribadi resmi dari Bapak Sachrudin yang mempublikasikan rencana pembagian tiket gratis sebanyak 2000 tiket. Tiket reguler pertandingan Persikota melawan PSPS," tuturnya.

Andreas menyampaikan, sejatinya konten tersebut diposting pada 24 September 2024, kemudian keesokan harinya ditemukan serah terima tiket yang diberikan oleh manajemen Persikota kepada Sachrudin.

BACA JUGA:Faldo Maldini Dapat Tiket Bakal Calon Wali Kota Tangerang dari Gerindra, Nasdem dan PSI

"Sebanyak 2000 tiket tersebut diserahterimakan yang kemudian dibagikan kepada masyarakat secara gratis," imbuhnya.

"Lalu kami juga menemukan adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti. karena pada tanggal 28 September, kami menemukan bahwa posting tersebut sudah dihapus dari media sosial Bapak Sarudin," sambung Andreas.

Berangkat dari hal tersebut, lanjut Andreas, pihaknya menduga ada indikasi kuat bahwa yang bersangkutan atau terduga menyadari adanya pelanggaran di postingan tersebut.

"Jadi terkait dengan tersebut, pihak bawaslu kemudian memanggil kami untuk minta kami keterangan bagaimana kronologi peristiwanya, dan kemudian apa yang kemudian menjadi potensi pelanggarannya, pasal-pasal maupun aturan hukum yang kemudian mungkin berpotensi dilanggar," urainya.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Tangerang Bakal Beri Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: