Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin Datangi Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Ada Apa?
Andreas (kiri) Perwakilan Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin didampingi oleh kuasa hukumnya Syafril Elain.-Disway.id/Candra Pratama-
Dalam polemik itu, masih kata Andreas, pihaknya melaporkan terduga pelaku melanggar pasal 187 A ayat (1) di undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Dan juga pasal 73 di undang-undang yang sama," tukasnya.
Diketahui, dalam pasal itu disebutkan bila terbukti melanggar akan dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 1 miliar.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrullah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan mempelajari serta meneliti langkah apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu.
"Jadi hari ini ada kedatangan tamu dari tim Faldo 3 orang melapor, mungkin ada dugaan pelanggaran terkait masalah pemilihan pilkada di Kota tangerang," ujarnya di Kantor Bawaslu.
Kendati demikian, Komarrullah enggan berbicara lebih banyak terkait pelaporan tersebut. Sebab, pihaknya masih hanya sebatas menerima laporan.
"Itu lagi-lagi masih diteliti yaa laporannya seperti apa, karena masih dilaporkan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: