Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) persyaratan dan mekanisme--Istimewa
b. Desa / Kelurahan merekap usulan warga yang kemudian dilakukan pembahasan dalam forum musyawarah Desa/kelurahan (Muskel/Musdes) untuk menentukan usulan;
c. Usulan hasil Muskel/Musdes diinput melalui aplikasi SIKS-NG dengan mengupload Berita Acara Muskel/Musdes dan BNBA daftar usulan oleh operator SIKS-NG Desa/Kelurahan;
BACA JUGA:Link KIP Kuliah Tak Bisa Diakses Imbas Terdampak Gangguan PDN, Kemdikbudristek Minta Maaf
2. Usulan pribadi melalui Aplikasi Cek Bansos :
a. Unduh dan instal Aplikasi Cek Bansos;
b. Registrasi /membuat akun;
c. Lengkapi data diri;
d. Masuk di daftar usulan;
e. Tambah usulan;
f. Input data diri secara lengkap lalu pilih jenis Bansos;
g. Usulan diverifikasi oleh Desa/Kelurahan melalui aplikasi SIKS NG.
BACA JUGA:Jadwal Seleksi Mandiri ITB dan Cek Syarat Penerima KIP Kuliah 2024 di Sini
3. Usulan yang masukdari Desa/Kelurahan pada aplikasi
SIKS-NG divalidasi oleh operator Kabupaten (Dinas Sosial) selanjutnya dibuatkan surat pengesahan yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah diteruskan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia;
4. Kementerian Sosial RI melakukan pengolahan data usulan;
5. Usulan yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial oleh Kementerian RI;
6. Bantuan Sosial diserahkan dalam bentuk tunai melalui melalui HIMBARA atau PT POS Indonesia.
Waktu Penyelesaian
Minimal 3 bulan bisa dilakukan pengecekan terhadap usulan pada aplikasi SIKS-NG
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: