Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini

Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) persyaratan dan mekanisme--Istimewa

b. Desa / Kelurahan merekap usulan warga yang kemudian dilakukan pembahasan dalam forum musyawarah Desa/kelurahan (Muskel/Musdes) untuk menentukan usulan;

c. Usulan hasil Muskel/Musdes diinput melalui aplikasi SIKS-NG dengan mengupload Berita Acara Muskel/Musdes dan BNBA daftar usulan oleh operator SIKS-NG Desa/Kelurahan;

BACA JUGA:Link KIP Kuliah Tak Bisa Diakses Imbas Terdampak Gangguan PDN, Kemdikbudristek Minta Maaf

2. Usulan pribadi melalui Aplikasi Cek Bansos :

a. Unduh dan instal Aplikasi Cek Bansos;

b. Registrasi /membuat akun;

c. Lengkapi data diri;

d. Masuk di daftar usulan;

e. Tambah usulan;

f. Input data diri secara lengkap lalu pilih jenis Bansos;

g. Usulan diverifikasi oleh Desa/Kelurahan melalui aplikasi SIKS NG.

BACA JUGA:Jadwal Seleksi Mandiri ITB dan Cek Syarat Penerima KIP Kuliah 2024 di Sini

3. Usulan yang masukdari Desa/Kelurahan pada aplikasi

SIKS-NG divalidasi oleh operator Kabupaten (Dinas Sosial) selanjutnya dibuatkan surat pengesahan yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah diteruskan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia;

4. Kementerian Sosial RI melakukan pengolahan data usulan;

5. Usulan yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial oleh Kementerian RI;

6. Bantuan Sosial diserahkan dalam bentuk tunai melalui melalui HIMBARA atau PT POS Indonesia.

Waktu Penyelesaian

Minimal 3 bulan bisa dilakukan pengecekan terhadap usulan pada aplikasi SIKS-NG

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads