Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Praperadilan lawan KPK, Digelar 28 Oktober 2024 

Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Praperadilan lawan KPK, Digelar 28 Oktober 2024 

Ilustrasi logo KPK-Istimewa-

BACA JUGA:Buntut OTT, KPK Sita Uang dari 'Tangan Kanan' Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

BACA JUGA:Ini Penampakan Rutan Merah Putih KPK Pasca Ramai Adanya Kasus Pungli

Sementara itu, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. 

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024. 

Selain pengejaran, KPK nantinya juga akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang akan dikirim ke alamat rumah tinggal Paman Birin. Apabila yang bersangkutan menghindari panggilan, KPK akan menerbitkan DPO. 

“Nanti kita akan melakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kita panggil kembali. Kalau tidak hadir lagi, akan kita masukkan ke DPO,” kata Ghufron. 

Adapun pada perkara ini KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: