Mantan Bos OIKN Terima Konsep Twin Cities: Mau Gak Mau, Jakarta Masih Menjadi Ibu Kota

Mantan Bos OIKN Terima Konsep Twin Cities: Mau Gak Mau, Jakarta Masih Menjadi Ibu Kota

Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono bersama ASPI terkait usulan strategi perencanaan dan pembangunan IKN.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono menilai bahwa JAKARTA akan tetap menjadi Ibu Kota.

"Suka gak suka, mau gak mau Jakarta masih akan tetap menjadi Ibu Kota," ujar Bambang di Jakarta pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Mantan Bos OIKN yang kini merupakan Utusan Khusus Presiden untuk Kerjasama Internasional pembangunan IKN, mendapat rekomendasi strategi dan perencanaan dan pembangunan IKN. 

BACA JUGA:Tiba di Balikpapan, AHY Serahkan Sertifikat Istana Negara dan Istana Garuda IKN

Perencanaan tersebut dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) dengan usulan pemindahan ibu kota berkonsep twin cities.

Bambang pun menerima konsep tersebut dengan menjelaskan, konsep twin cities ini ditetapkan di beberapa negara di dunia, seperti Korea, dengan Ibu Kota administratifnya Sejong-si dan Ibu kota negaranya Seoul.

Kemudian, ada negara tetangga Malaysia dengan Putrajaya sebagai Ibu Kota Administratif dan Kuala Lumpur sebagai ibukota negara.

"Twin cities itu apa sih? Ada 2 kota yang menjalankan fungsi yang hampir bersamaan," jelasnya.

Adapun, dalam kesempatan ini Ketua Umum ASPI, Adiwan Fahkan Aritenang mengusulkan rekomendasi ini dengan kajian kesesuaian perkembangan berbagai aspek perencanaan wilayah dan kota di iKN dengan acuan visi dan misi pembangunan.

BACA JUGA:WIKA KSO Tuntaskan Pembangunan Istana Negara IKN Tepat Waktu

"Pembangunan IKN yang berhasil akan dapat menjadi contoh model pembangunan kota berkelanjutan di Indonesia," ujar Adiwan di Jakarta pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Adiwan mengungkapkan bahwa pemindahan Ibu Kota negara ini ditentukan melalui terbitnya Keputusan Presiden. Namun, saat ini belum diputuskan waktu penerbutannya.

"Dalam masa transisi, IKN diposisikan kota pusat pemerintahan nasional 'parsial'  yang mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan, misalnya Kementerian Sekretaris Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Luar Negeri," tutur Adiwan.

Ia mengungkapkan untuk memperkuat landasan pertimbangan skenario di atas, Pemerintah diharapkan dapat melakukan peninjauan ulang dan mendalam terhadap aspek-aspek perencanaan IKN, seperti capaian pembangunan infrastruktur, populasi, dan biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads