Polresta Tangerang Amankan Dua ABH Terkait Pengeroyokan di Hutan Kota Tigaraksa
Polresta Tangerang konferensi pers terkait kasus pengeroyokan di Hutan Kota Tigaraksa.-ist-
BACA JUGA:Viral Diduga Aksi Begal di Bojongsari, Polisi Tindaklanjuti Informasi
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku anak berinisial F di sebuah rumah di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Dari pelaku anak F didapati barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.
"Pelaku anak F mengaku telah melakukan pembacokan terhadap korban dan masih ada pelaku lain yaitu E yang kini masih dalam pengejaran," bebernya.
Dijelaskan Kapolres, menurut kedua pelaku anak yang sudah diamankan, kelompok pelaku dari SMKN di Jambe ini akan melakukan penyerangan terhadap salah satu SMA negeri di Tigaraksa.
Namun, mereka salah sasaran justru menyerang korban dan teman-temannya. Hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tigaraksa untuk diproses lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: