Gopay dan DANA Buka Suara Atas Teguran Kominfo Terkait Judi Online

Gopay dan DANA Buka Suara Atas Teguran Kominfo Terkait Judi Online

Pihak Gopay dan Dana buka suara atas teguran Kominfo terkait judi online.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Gopay dan DANA buka suara atas teguran Kominfo terkait judi online.

Perwakilan dari dua perusahaan e-wallet ternama di Indonesia, Gopay dan Dana mengungkapkan pihaknya memiliki kebijakan sendiir dalam pemberantasan judi online.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Audrey P. Petriny selaku Head of Corporate Affairs GoTo Financial.

BACA JUGA:Rekap UEFA Nations League 2024/2025, Timnas Italia Pesta Gol!

BACA JUGA:18 Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta Hari ini 15 Oktober, Jangan sampai Kena Razia!

Audrey menyatakan bahwa GoPay juga sudah memiliki program sendiri, yang ditujukan untuk memberantas aksi judi online.

Menurutnya, GoPay juga sudah mengambil aksi dengan memberhentikan layanan kepada akun-akun yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

"Kami melakukan pemeriksaan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi online secara rutin," ujar Audrey dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 14 Oktober 2024.

BACA JUGA:Diminta Bantu Prabowo di Pemerintahan, Nasaruddin: Bidangnya Tak Jauh dari Keseharian Saya

BACA JUGA:Heri Koswara: Kota Bekasi Perlu Punya Sirkuit Balap

Selain itu, Audrey juga menambahkan bahwa berkoordinasi dengan Kominfo, PPATK, serta lembaga-lembaga lainnya untuk memberantas aksi judi online.

Hal ini ditujukan agar judi online dapat diberantas sampai tuntas.

Hal senada juga diucapkan oleh Head of Communications DANA Indonesia, Sharon Issabella.

Dalam keterangannya, Sharon mengungkapkan bahwa DANA secara rutin melakukan pemeriksaan dan melaporkan transaksi ilegal seperti judol kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang sudah sesuai dengan arahan regulator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: