Ganti Budi Gunawan, Jokowi Ajukan Herindra sebagai Kepala BIN di Kabinet Prabowo

Ganti Budi Gunawan, Jokowi Ajukan Herindra sebagai Kepala BIN di Kabinet Prabowo

Muhammad Herindra diajukan untuk menjadi kepala Badan Intelijen Negara (BIN).-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Jokowi telah mengajukan Muhammad Herindra untuk menjadi kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Posisi yang saat ini dijabat Budi Gunawan ini bakal diganti Herindra.

Sebelumnya, Herindra menjabat sebagai wakil menteri pertahanan.

BACA JUGA:Daftar Lengkap 49 Nama Calon Menteri yang Sudah Dipanggil Prabowo, Termasuk Sri Mulyani Calon Menteri Keuangan

"Jadi sudah diusulkan satu nama dari Presiden Jokowi. Surpres (surat presiden) pergantian Kepala BIN atas nama Pak Herindra," kata Ketua DPR RI Puan Maharani usai Rapat Paripurna, Selasa, 15 Oktober 2024.

Politisi PDIP itu mengatakan Herindra akan menjalani fit and proper pada Rabu, 16 Oktober 2024.

"Insyaallah akan dilaksanakan fit and propernya atau pertimbangan dari DPR-nya itu insyaallah besok pagi di DPR," ujarnya.

Diketahui, Presiden Jokowi telah memberhentikan Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden perihal permohonan pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan kepala Badan Intelijen Negara atau BIN.

BACA JUGA:8 Daftar Nama Calon Menteri dari Golkar yang Dipanggil Prabowo, Ada Petinggi Partai hingga Mantan Bupati Batang

"DPR RI telah menerima surat presiden RI nomor R 51 tanggal 10 Oktober 2024 perihal permohonan pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan kepala Badan Intelijen Negara atau BIN selanjutnya surat tersebut telah dibahas dlm rapat konsultasi pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024," kata Puan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2024.

Menindaklanjuti surat tersebut, DPR RI membentuk tim yang terdiri dari anggota DPR RI pada hari ini untuk pemilihan Kepala BIN.

"Dan mengingat AKD belum terbentuk maka berdasarkan ketentuan pasal 111 dan pasal 112 peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib maka rapat konsultasi memutuskan membentuk tim yang dipimpin oleh pimpinan DPR yang mempunyai tugas untuk membahas pertimbangan atas pemberhentian dan pengangkatan calon kepala BIN untuk selanjutnya dilaporkan pada rapat paripurna terdekat dengan komposisi keanggotaan," tambah Puan.

BACA JUGA:Kaesang Umumkan Kelahiran Putri Pertamanya, Diberi Nama Bebingah Sang Tansahayu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads