Jokowi Resmi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri

Jokowi Resmi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.-Setpres-

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Pembentukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani pada Selasa, 15 Oktober 2024.

"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kapolri," bunyi Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, dikutip Jumat, 18 Oktober 2024.

BACA JUGA:Bahlil Lulus S3 di UI Hanya 1.5 Tahun Diserbu Netizen: Menyala Kampus UI Kalian

BACA JUGA:Erina Gudono Kembali Dirujak Netizen: Kirain Udah Tobat Gak Flexing Lagi!

Nantinya Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1 b atau setara Jenderal Polisi Bintang Dua atau Irjen Pol.

Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor. Kortastipidkor terdiri atas paling banyak tiga direktorat.

Berikut isi lengkap Pasal 20A :

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 18 Oktober 2024, Cek di Sini!

BACA JUGA:Promo Alfamart Spesial Ulang Tahun ke-25: Beneran Gratis Pilih Suka-suka Sampai 31 Oktober 2024!

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

(2) Perpres itu disebutkan bahwa Kortastipidkor bertugas membantu kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 18 Oktober 2024, Cek di Sini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait