Polairud Tangkap Pria Diduga Bawa Bahan Peledak buat Mancing
Konferensi pers Korpolairud Baharkam Polri.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pria berinisial Y dibekuk di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi oleh Korpolairud Baharkam Polri.
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan Y ditangkap karena diduga membawa bahan peledak tanpa izin untuk aktivitas illegal fishing.
Diungkapkannya, penangkapan itu dilakukan pada 9 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pelaku Pemerkosaan Terhadap Nenek di Bekasi Dibekuk
Dijelaskannya, pengungkapan berawal saat tersangka hendak menyebrang. Kemudian diperiksa barang bawaannya oleh petugas dan didapati sejumlah bahan peledak.
"Kemudian pada saat diperiksa ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti," katanya kepada awak media, Jumat 18 Oktober 2024.
Diterangkannya, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti. Seperti, 0,5 kilogram potasium dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu.
Disebutkannya, berdasarkan keterangan Y, pelaku mengaku barang-barang itu hendak diserahkan pelaku kepada seorang tekong (pemilik kapal).
Diduga bahan peledak tersebut akan dirakit menjadi bom untuk menangkap ikan.
"Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini, akan digunakan untuk menangkap ikan," sebutnya.
BACA JUGA:Saudara Kandung Rafael Alun Gugat KPK, Keberatan Atas Perampasan Aset
Sementara dirinya mengaku, pihaknya telah mengantongi identitas pemilik kapal yang dimaksud dan saat ini masih dilakukan pemburuan.
Polisi juga masih mendalami sejauh mana keterlibatan dari rekan-rekan dari tersangka.
Y disangkakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: