Transformasi Badan Layanan Umum Kemenkop Jadi Kunci Sukses Pengembangan KUMKM

Transformasi Badan Layanan Umum Kemenkop Jadi Kunci Sukses Pengembangan KUMKM

Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM, Oetje Koesoema (Tengah)-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dengan terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Ini sebagai keberpihakan Pemerintah terhadap kemajuan koperasi di Indonesia, kini disinyalir akan menjadi jauh lebih terjamin.

Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), LPDB-KUMKM saat ini menjadi ruh utama bagi koperasi untuk mendapatkan pembiayaan yang mudah dan murah. 

BACA JUGA:Makin Lengket! Momen Kebersamaan Titiek Soeharto saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden, Beri Ucapan Manis

BACA JUGA:Dilantik Jadi Seskab, Mayor Teddy Masih Aktif Jadi Anggota TNI AD, Kok Bisa?

“Setelah pembiayaan diwajibkan untuk koperasi sejak tahun 2020, sekarang kita mulai diarahkan untuk lebih membiayai koperasi di sektor riil demi mendorong daya ungkit dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional,” ujar Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM, Oetje Koesoema Prasetia, dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 21 Oktober 2024.

Menurut Oetje, LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) saat ini juga menjadi ruh utama bagi koperasi untuk mendapatkan pembiayaan yang mudah dan murah.

Selain itu, Oetje juga menambahkan bahwa ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh koperasi ketika akan mengajukan pembiayaan.

Beberapa syarat tersebut iantaranya kualitas tata kelola koperasi harus baik serta kelayakan keuangan yang signifikan.

BACA JUGA:Link Live Streaming Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Hari ini Pukul 10.00 WIB

BACA JUGA:Daftar Lengkap 56 Wamen di Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029, Qodari Hingga Fahri Hamzah

Tidak hanya itu, Koperasi juga wajib berbadan hukum dan memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dengan status kantor yang jelas. 

Kemudian harus memiliki usaha produktif. Syarat ini diwajibkan karena dana bergulir yang disalurkan LPDB-KUMKM merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.

“Dengan dana bergulir dari LPDB diharapkan akan tercipta koperasi modern yang dapat meningkatkan potensi ekspor UMKM,” pungkas Oetje.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: