Viral Menteri Desa Yandri Susanto Diduga Buat Acara Haul Pakai Kop Surat Kementerian, Mahfud MD: Ini Keliru
Viral Menteri Desa Yandri Susanto Diduga Undang Perangkat Desa Pakai Kop Kementerian.-@mohmahfudmd-X (Twitter)
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto diduga mengundang perangkat desa hingga Ketua RT dengan membuat surat undangan menggunakan kop dan stempel kementerian.
Bahkan, undangan tersebut ditandatangani Yandri Susanto pada 21 Oktober 2024 usai dilantik menjadi menteri.
Adapun, undangan ini beredar di media sosial dan juga menuai kritik dari Mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
BACA JUGA:Viral di X Disertasi Bahlil Diduga Plagiat 95%, Dicek Pakai Turnitin Mirip Penelitian UIN
"Saran hari ke-2 kpd Menteri Desa. Kalau benar surat di bwh ini dari Menteri, maka ini keliru." tulis @mohmahfudmd melalui akun X (Twitter) pada 22 Oktober 2024.
Menurut Mahfud MD, hal seperti ini adalah keliru.
Terlihat dalam surat undangan ini tertera untuk acara pribadi/keluarga, namun terdapat kop Menteri Desa Daerah Tertinggal Republik Indonesia lengkap dengan adanya cap serta tanda tangan Yandri Susanto.
Lalu, di dalam surat tersebut juga tercatat dengan nomor 19/UMM.02.03/x/2024, bersifat penting serta perihal undangan haul, hari santri dan tasyakuran.
Kemudian, surat ini juga ditujukan untuk para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RW, Ketua RT, Kader PKK serta Posyandu di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
"Dalam rangka memperingati Haul ke-2 Almarhumah Hj. Biasmawti Binti Baddin (Ibunda H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd.), Hari Santri, dan Tasyakuran dengan ini Kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir," demikian isi dalam surat undangan yang viral tersebut.
Diketahui, acara keluarga ini berlangsung di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Jalan Raya Palima Cinangka, Kelurahan Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa 22 Oktober 2024.
Hal ini pun membuat banyak pihak yang menyoroti Yandri Susanto terkait hal tersebut.
Salah satunya Mahfud MD yang menyampaikan bahwa surat undangan acara keluarga sejatinya tidak diperbolehkan menggunakan stempel serta kop dari kementerian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: