Darurat Kekerasan di Sekolah, Pengamat Desak Bangun Sistem Perlindungan

Darurat Kekerasan di Sekolah, Pengamat Desak Bangun Sistem Perlindungan

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) per September 2024 mencatat 293 kasus kekerasan terjadi di sekolah.-Tangkap layar YouTube Sahabat ICW-

"Tugas utama Satgas dan juga tim pencegahan kekerasan adalam membuat sistem perlindungan anak hingga level sekolah. Mulai dari sistem deteksi dini, sistem pelaporan, hingga perlindungan saksi dan korban," lanjutnya.

BACA JUGA:Kemenko PMK: Pernikahan Dini Rentan Timbulkan Kekerasan Terhadap Perempuan

Selain itu, juga harus ada perubahan mental model yang bermasalah di sekolah, terutama, mental model patriarki dan feodal.

"Jadi, urusan pendidikan tidak bisa diselesaikan oleh pihak sekolah dan pemerintahan saja, tapi perlu pelibatan aktor yang lebih luas," tandasnya.

Sehingga, perbaikan ekosistem sekolah ini harus dilakukan dengan memperkuat civic space dan menjadikan sekolah sebagai institusi yang leebih terbuka dan inklusif untuk semua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads